SURAT PENGADUAN PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA

SURAT PENGADUAN PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA


Banyuasin 23 November 2017
No Surat : 010/PETISI/PNR-KJS/Xl/2017
Lampiran : Terlampir dalam satu kesatuan
Prihal : Pelanggaran HAM, Penegaan hukum di Kabupaten Banyuasin Sum-Sel.

Kepada Yth ;
Presiden Republik Indonesia
Bapak Ir. H. Joko Widodo

Di
ISTANA KEPRESIDENAN RI

Dengan hormat, Kami mendoakan agar Bapak Presiden senantiasa dikaruniai Allah SWT. kesehatan agar dapat memimpin negeri ini dengan baik. Sudah lama kami ingin bersurat kepada Bapak Presiden, ingin menuturkan derita kami di Sumatera Selatan yang tidak kunjung selesai, baik sebelum maupun setelah Bapak memimpin negeri ini.

Kami ingin sekali berteriak, memanggil nama Bapak, “Pak Jokowi, mampirlah dan dengarkan tuturan kami!” setiap kali Bapak Presiden blusukan di beberapa daerah tidak jauh dari tempat kami.

Melalui surat ini kami memohon dan meminta agar Bapak sesegera mungkin mengambil tindakan yang dapat menghentikan ancaman atas keselamatan hidup kami, warga Sumatera Selatan. Sejak Bapak terpilih menjadi Presiden Republik Indonesia ketujuh, kami sangat berharap agar kami dapat terbebas dari beban dan hantaman krisis yang diakibatkan ketiadaan kepastian hak kami atas ruang hidup dan ruang kelola, sebagai penyambung hidup saat ini dan bagi anak cucu kami ke depan.

Atas Ketidak adilan dan ke tidak Patutan Pemerinta dalam kontek Penegak,an hukum guna memberi rasa aman terhadap Masyarakat kami Sumatera Selatan,
Atas nama tana Seriwijaya dan Masyarakat Sumatera Selatan mempertanyakan atas : Undang-Undang Republik Indonesia Dalam sila kelima Pancasila dan pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, secara jelas dinyatakan bahwa keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.. dari asas dan dasar dasar Pemerintaha dan landasan hukum Negara kesatuan Republik Indonesia :
PANCASILA
UUD 1945

Apa kah Pemerinta saat ini suda memenuhi tanggung jawap sebagaimana yang suda di amanatkan oleh UUD 45, serta ber,Asas kan PANCASiLA.

Segenap Masyarakat Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan, yang tergabung dan akan terbentuk..

  1. Asosiasi Pemberdaya Pertanian Kabupaten Banyuasin (APPB)
  2. Masyarakat Banyuasin Menggugat (MBM)
  3. Gabungan Pemuda Masyarakat Banyuasin Menggugat (GPMBM)
  4. Ormas Pemuda Adat,Budaya Kabupaten Banyuasin (OPABB)

Dengan ini saya atas nama Kepala Biro media Petisi.co Sumatera Selatan.

Nama : Roni Paslah.

No.identitas,(KTP/SIM/PASPOR):1607111203820002‎

Alamat : Dusun 01 RT/RW,04/01 Desa Tebing Abang‎,Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin Sum-Sel.
Phone : 6282280023160
Email : mbm.menggugat99@gmail.com

Dengan tidak Mengurangi rasa Hormat Saya Atas Nama Seluruh Masyarakat Banyuasin Izin kan Saya Mengutarakan Dan Melapor Kan Kondisi yang Sesungu sungguhnya Fakta dan kenyataan Kondisi Masyarakat Kabupaten Banyuasin Saya pun sampai sampai tidak dapat saya utarakan di dalam surat yang sangat berarti ini bagi seluru masyarakat banyuasin Karna Insya Allah dengan berkirim surat ke pada Bapak Presiden Ri ini la upaya yang terahir Kami masyarakat Banyuasun Lakukan Kalau suda bapak Presiden Republik Indonesia saja tidak dapat selsai kan permasalahan di daerah kami lalu siapa lagi’ terkait masala yang ingin kami sampai kan Pada Bapak Presiden lebi ringkasnya.

Terjadinya Pelanggaran Hak Asasi Manusia di semua Leni di Kabupaten Banyuasin di Akibat kan hancurnya peradapan hukum di bumi sedulang setudung’ Banyuasin Sum-Sel, hukum dan aturan serta sangsi hukum itu hanya untuk orang orang yang lemah dan masyarakat jelata Barometer hukum di tentukan oleh tiga Konpenen, ialah
1. Uang,
2. Jabatan, Kekuasaan dan
3. Beking

Bukan karna benar dan salah mungkin Bapak Presiden bisa bayang kan sepertiapa kehidupan berbangsa dan bernegara di tengah masyarakat Kabupaten Banyuasin saat ini, Mohon Usul Bapak Presiden Republik Indonesia Bapak Ir. H. Joko Widodo
Untuk Mengurangi Angka penyimpangan di Tubuh Yudikatif (Para penegak hukum) Harusdi berlakukan atas Pertanggung jawapan Penyelesayan Setiap apa pun bentu Kasus yang di tangani oleh Penegak hukum Secara Individualis atau pun semacam giat dan Program kegiatan dll nya Evaluasinya secara Publik Sangsi tegas yg harus di berlakukan”

Ini La yang terjadi Ke Semena,menaan Para penegak hukum di Negeri ini Suda di luar batas-batasan Bah,kan Melebihi paham Sionisme.
http://m.viva.co.id/berita/nasional/977111-pembakar-polres-dharmasraya-anak-perwira-polri

INDIKATOR 01

Surat Pengaduan Dugaan tindak Pidana Korupsi Kolusi dan Nepotisme

No,Surat : 006/PETISI/PNR-KJS/VlIl/2017.
Lampiran : Terlampir
Perihal   : Mohon di tindak KKN di Dinas Pertanian Kabupaten Banyuasin,Sum-Sel.
Banyuasin 04 September 2017
Kepada Yth :
Bapak Kapolda Sum-Sel
Irjen. Pol. Drs. Zulkarnain Adinegara.
C/q Dir,Krimsus Polda SumSel.
di
Palembang Sumatera Selatan

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh” Terlebi dahulu Saya Ucapkan Selamat Datang dan memimpin Kepolisian Resor Provinsi Sumatera Selatan yang merupakan Provinsi Kelahiran Bapak Irjen. Pol. Drs. Zulkarnain Adinegara, Sendiri Sumatera Selatan. Banggah Terhadap Bapak yang merupakan Salasatu Putra terbaik kebangaan Kami Semua, Teriring doa dan salam Semoga ALLAH S.W.T. Tuhan yang maha Esa Insa Allah Senan tiasa mencurah kan Rahmat’hidaya,taufik dan Nikmat-NYA Kepada Kita Semua”Dalam Setiap Saat.
Dan Tak,Henti – Henti nya Shalawat Dan Salam Beserta Rasa Syukur Yang Tak,Terhingga Kepada Junjungan Kita : Nabi Besar Baginda Nabi Muhammad S.A.W. Yang Telah Menyelamat Kan’Kita Dari Alam Yang Gelap Gulita Menjadi Alam Yang Terang Benderang,Rahmatan Lil,Alamin”
Atas Ketidak adilan dan ke tidak Patutan ter hadap Masyarat Petani di Kabupaten Banyuasin Sum-Sel, Sesuai dengan Amanat Undang-Undang Republik Indonesia Dalam sila kelima Pancasila dan pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, secara jelas dinyatakan bahwa keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan,
UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani UU Nomor 19/2013 Presiden RI tanggal 6 Agustus 2013, jelang HUT Kemerdekaan RI. Dalam UU ini mengatur Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang meliputi perencanaan, Perlindungan Petani, Pemberdayaan Petani, pembiayaan dan pendanaan, pengawasan, dan peran serta masyarakat, yang diselenggarakan berdasarkan asas kedaulatan, kemandirian, kebermanfaatan, kebersamaan, keterpaduan, keterbukaan, efisiensi-berkeadilan, dan berkelanjutan.
Implementasi berupa bentuk kebijakan yang dapat diberikan untuk melindungi kepentingan Petani, antara lain pengaturan impor Komoditas Pertanian sesuai dengan musim panen dan/atau kebutuhan konsumsi di dalam negeri; penyediaan sarana produksi Pertanian yang tepat waktu, tepat mutu, dan harga terjangkau bagi Petani, serta subsidi sarana produksi;

1.3. PENTING UNTUK DI TINDAK SEGERAH MUNGKIN:
Adanya Pengaduan Masyarakat serta Hasil tim Media Petisi.co Kelapangan dari fakta dan kenyataan di lapangan Kepala Biro Media Petisi.co Korwil Sumatera Selatan Menyimpulkan berdasarkan Hasil analisa para Ahli dan Pandangan2 Hukum dari semua kalangan Mengedinfikasi Dugaan Mega korupsi, yang di lakukan Oleh Oknum Pejabat di Dinas Pertanian Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan pada Program Pertanian IP200 Tahun Anggaran 2016 dan 2017 Yang Harus di Tindak lanjuti Oleh Pihak penegak Hukum yang Sangat berdampak Negatif pada Masyarakat Pedesaan dan Merupakan Konsfirasi Atas Program Pemerinta Pusat mengigat Pembagunan Indonesia dari Pedesaan Tertera Pada Basis Program Nawacita Oleh Presiden Republik Indonesia Ke 7 Bapak Jokowi&JK.

1,4. KENDALAH DAN PERMASALAAN YANG SELALU DI HADAPI ATAS PENEGAAN HUKUM :
PANCASILA dan UUD 45 Hak-hak dasar manusia. Pasal  27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dengan tidak ada kecualinya
Pemerintah Menjamin Atas Hak Institusi Setiap warganegarah Untuk Mendapat kan Jaminan Jaminan ” menjadi Pertanyaan yang Besar Atas Pihak Penegak Hukum dan Pemerintah Daerah sampai Berita di terbitkan sampai saat ini Tidak ada tindak lanjut untuk mengungkap Kasus Dana Pertanian dari Dirjen Tanaman Pangan Kementrian Pertanian Tahun 2016 dan 2017 di Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan. lalu Harus kemana Masyarakat Mengadu Lagi Kalau Pihak Penegak Hukum Yang Ada Seperti ini”
yang jadi permasalahan lagi baik berita maupun Pengaduan dari masyarakat di jadi kan Pihak penegak Hukum Sebagai Suatu dasar atas Memproses Secarahukum Yang terkai Namun proses hukum nya hanya sampai tahapan damai di tempat (86) Kolusi,Kelaborisasi antara pelaku korupsi dan oknum penegak Hukum. ini semua Masyarat Suda sangat mengetahui yang membuat rasa ketidak percayaan Masyarakat terhadap Pihak penegak hukum itu semakin Tinggi Khususnya di Provinsi Sumatera Selatan ini.

Saat pelapor atau wartawan Tanyakan atas tindak lanjutnya Oknum penegak hukum seribu Alasan yang bersipat melemah kan si pelapor Salaini dan itu la kurang ini itu dan sebagainya’ ini terjadi karena Bagi mereka penegak hukum Free /tidak ada masala sedikit Pun Pada hal Kembali ketugas dan Tanggung Jawap Nya Seorang Penegak Hukum??…..

Dapat di simpulkan dengan kebungkapan Instansi yang di beri Wewenang Oleh Pemerintah dan di Atur dalam Per UU Yang berlaku merupaka suatu Bukti Keterlibatan Atas Masalah dan Kasus tersebut dengan Ketentuan Etika Seorang penegak Hukum‎. Ini La yang terjadi Kesemenamenaan Para penegak hukum di Negeri ini Suda di luar batas batasan Bah kan lebi dari itu namun ini semua harus kita dan kami sadari Suatu sistem birokrasi yang memaksa semua ini
mohon di artikan ini merupakan suatu bentuk dukungan Kami Segenap Masyarakat Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan yang tergabung/yang akan terbentuk

  1. Asosiasi Pemberdaya Pertanian Kabupaten Banyuasin (APPB)
  2. Masyarakat Banyuasin Menggugat (MBM)
  3. Gabungan Pemuda Masyarakat Banyuasin Menggugat (GPMBM)
  4. Ormas Pemuda Adat,Budaya Kabupaten Banyuasin (OPABB)

Kepada Polda Sum-Sel guna menjadi Pionerr terdepan memerangi para koruptor kuruptor ulung seperti kasus yang saat ini kami semua laporkan’
http://m.viva.co.id/berita/nasional/977111-pembakar-polres-dharmasraya-anak-perwira-polri

1,5. MENYIKAPI :

Hak-hak dasar manusia. Pasal  27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dengan tidak ada kecualinya.
Undang-undang No 40/ 1999 tentang Pers.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Peraturan Kepala Kepolisian Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 7 Tahun 2008 tentang Pedoman Dasar Strategi dan Implementasi Pemolisian Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Tugas POLRI;
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resort dan Kepolisian Sektor;
Peraturan Kepala Kepolisian Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 21 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi Pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia.

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum Dari Anggota Kepolisian Republik Indonesia.

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 4 Perkapolri 14/2011
Pasal 1 angka 24 dan angka 25 jo. Pasal 5 huruf c dan d Perkapolri 14/2011
UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi.
UU No. 28 tahun 1999 tentang Penyelengaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN.

UU No. 3 tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketetapan MPR No. X/MPR/1998 tentang Penyelengaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN.
UU No. 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
UU No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.
Peraturan Pemerintah No. 71 tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Peraturan Pemerintah No. 63 tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK.

2,1. INVESTIGATION NEWS INDEPENDENT JOURNALISTIC

2.2. PELAPOR :

Kami Segenap Masyarakat Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan yang tergabung/yang akan terbentuk
Asosiasi Pemberdaya Pertanian Kabupaten Banyuasin (APPB)
Masyarakat Banyuasin Menggugat (MBM)
Gabungan Pemuda Masyarakat Banyuasin Menggugat (GPMBM)
Ormas Pemuda Adat,Budaya Kabupaten Banyuasin (OPABB)
Dengan ini Saya Atas Nama Kepala Biro Media Petisi.co Sumatera Selatan.
Nama : Roni Paslah.
No.identitas,( KTP/SIM/PASPOR) : 1607111203820002‎
Alamat : Dusun 1 RT/RW,04/01 Desa Tebing Abang‎ Kecamatan Rantau Bayur,Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.
Phone : +6282280023160
Email : mbm.menggugat99@gmail.com

Dengan tidak Mengurangi rasa Hormat Saya Atas nama Seluruh Masyarakat Banyuasin Izin kan Saya Mengutarakan dan Melapor kan dugaan tindak K
korupsi kolusi dan nepotisme KKN yang dilakukan Oleh Oknum Dinas Pertania Kabupaten Banyuasin.
Mohon Bapak Kapolda Sumatera Selatan. Memproses Kasus Dugaan KKN dana Gapoktan di Kabupaten Banyuasin di duga Oknum Dinas Pertanian Kabupaten Banyuasin Suda mencairkan Dana Untuk Gapoktan di Banyuasin (Gapoktan Piktif) yang Aliran dana Dari Dirjen Tanaman Pangan Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2016 dan 2017 Ada Pun Gapoktan yang di Piktifkan oleh oknum dinas Pertanian Tersebut Gampoktan di Kecamatan Rantau Bayur,Banyuasin 3,Suaktape dan Betung.

Merujuk Pada Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor :1397/RC.110/C/12/2016 Mekanisme tehnisny Bentuk Bantuan pemerintah lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan dapat diberikan berupa uang dan barang/jasa yang meliputi bantuan’ Pemberian Penghargaan,Bantuan sarana/prasarana,Bantuan rehabilitasi/pembangunan gedung/bangunan,Bantuan lainnya yang memiliki karakteristik bantuan pemerintah yang ditetapkan oleh PA.
Bantuan tersebut Berupa Bantuan Budidaya Padi Inbrida Sawah/Tadah Hujan/Lahan Kering – Bantuan Budidaya Pengembangan Padi Khusus – Bantuan Budidaya Padi Hibrida – Bantuan Budidaya Padi Sub Optimal/Hazton – Bantuan Budidaya Padi Salibu – Bantuan Budidaya Mina Padi Bantuan Budidaya Pengembangan Desa Pertanian Organik Untuk Padi – Unit Pengolahan Pupuk Organik (UPPO).
Kucuran dana nya Langsung dari Pemerintah Pusat ke Rekaning Gmpoktan dengan cara melalui Transper Untuk Gapoktan guna kan sesuai petunjuk tehnisnya bertujuan Mendukung peningkatan produksi padi, jagung, kedelai nasional dalam rangka pencapaian swasembada padi berkelanjutan, swasembada jagung, dan percepatan peningkatan produksi kedelaisesuai dengan ketentuan dan program yang di tentukan sesuai dan searah Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, sektor pertanian.

0.2. Hak Kemanusiaan :
Mereka menuntut hak hak kemanusiaan sebagai manusia yang merdeka dan di Pimpin oleh Pemerintah”UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, di perjelas dengan Undang-Undang Republik Indonesia Dalam sila kelima Pancasila dan pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, secara jelas dinyatakan bahwa keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan.

UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani UU Nomor 19/2013 Presiden RI tanggal 6 Agustus 2013, jelang HUT Kemerdekaan RI. Dalam UU ini mengatur Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang meliputi perencanaan, Perlindungan Petani, Pemberdayaan Petani, pembiayaan dan pendanaan, pengawasan, dan peran serta masyarakat, yang diselenggarakan berdasarkan asas kedaulatan, kemandirian, kebermanfaatan, kebersamaan, keterpaduan, keterbukaan, efisiensi-berkeadilan, dan berkelanjutan.

Implementasi berupa bentuk kebijakan yang dapat diberikan untuk melindungi kepentingan Petani, antara lain pengaturan impor Komoditas Pertanian sesuai dengan musim panen dan/atau kebutuhan konsumsi di dalam negeri; penyediaan sarana produksi Pertanian yang tepat waktu, tepat mutu, dan harga terjangkau bagi Petani, serta subsidi sarana produksi.
https://mykonlinedotblog.wordpress.com/2017/08/29/deklarasi-perserikatan-bangsa-bangsa-tentang-hak-hak-masyarakat-pribumi/

Propil dan Biodata Pelapor :
https://mykonlinedotblist.wordpress.com/
https://www.scribd.com/mobile/document/360392112/Surat-Tugas-dan-SK-Kepala-biro-petisi-co-Sum-Sel

2.3. Keterangan Saksi saksi (Korban) :
1) Harisun Ketua Kelompoktani Desa Tebing Abang Kecamatan Rantau Bayur: mengatakan pada petisi.co beliu sanggat berharap dan meminta Dari dugaan KKN yang dilakukan Oknum pejabat Dinas Pertanian Kabupaten Banyuasin ini Saya Mewakili seluruh masyarakat Petani Kecamatan Rantau Banyur Kabupaten Banyuasin Meminta Kepada Aparat penegak Hukum.Kapolda Sumatera Selatan untuk mengusut dan menindak tegas oknum oknum yang terlibat Kasus KKN Tersebut Sepertinya Kasus KKN dana Pertanian Di kabupaten Banyuasin Ini tidak henti2 itu artinya Penegaan hukum dan Sansi hukum di Kabupaten Banyuasin ini yang tidak ber Qualitas dalam menentukan Quantitas tegasnya.

2) AR Subarjo Kepala Gapoktan Tebing Abang Kecamatan Rantau Bayur’ Mengaku Untuk Tahun 2017 Gapoktan Tebing Abang Tidak mendapat Bantuan Pertanian Padahal Bantuan Tunai tahun 2016 kegiatan Pembagunan Prosmeen di kensel Tahun 2017 sebesar Rp 746.568.611, menjadi Untuk Tahun 2017 yang di terima Setiap Gapoktannya Total Rp :3.742.436.486,00 Setiap Gapoktan Nya.

3) Hairul Sale Kepala Gapoktan Karya Bersama Desa Lubuk Karet Kecamatan Betung’ Menutur Kan Pada Media Petisi.co melalui Warga dan mantan Kades Lubuk Karet Bahwa Gapoktan Mereka tidak perna mendapat Bantuan Apa Apa dulu Pernah Mendapat bantuan Kambing setela itu tidak pernah Lagi.

4) Sariman UPTD Penyuluhan Kecamatan Rantau Bayur :Penyulahan Pertanian Menjelas Kan Pada Media Petisi.co bahwa dirinya Tidak Tahu dengan Hal itu kemudian Pada Saat lagi media petisi.co bincang mintai keterangan Kepala dinas Pertanian Kabupaten Banyuasin Menelpon Bapak Sariman Memerintah Kan Harus jalankan Program IP200 Percepatan Tanam Padahal Itu tidak mungkin tapa ada Pelining dan Dana Pada Petaninya.

5) Ekawati kepala gapoktan Tani Raya Kelurahan Kedondong Raye Banyuasin III : di wakili warga yang tinggal di Kedondong Raye menuturkan Hal serupa mereka mala kebinggungan di tanya Awak media Petisi.co mengenai Bantuan Pertanian Mereka tidak perna tahu mengenai Gapoktan apalagi Bantuan yang di Maksut.

6) Syopidi Kepala Gapoktan Jujur Bersama Desa Rantau Bayur Kec Rantau Bayur Menjelas kan Mereka tidak mengetahui Kalau ada bantuan Tunai Untuk mengelolah dan Membantu Pertanian Mereka Karna biayah pertanian terlalu tinggi dan Keterbatasan Modal yang mereka miliki Ahirnya tahun ini Kami petani di desa Rantau Bayur Hampir gagal panen Walau pun panen Kami Mengalami Kerugian Dengan biayah dan waktu serta Usaha kami Paktornya Kesedianan Beni padi Yang kami tidak punya uang untuk membelinya Banyaknya Hama serta panas yang membuat padi kami Menjadi kerdil dan Buahnya rusak.
7) Jadil Kepala Gapoktan Mantar Mas Desa Talang Ipuh Kecamatan Suak Tapeh : Juga mengakui tidak perna tahu dengan Bantuan Dari pemerinta Baik Pusat maupun Daerah.

2.4. Gapoktan Se banyuasin :

Ada pun Dugaan Dana Gapoktan yang suda di Piktif Kan Oleh dinas Pertanian Kabupaten Banyuasin Dari Daftar total jumla Keseluruhan No 262 Gapoktan se Kabupaten Banyuasin Tersebut Ialah :

2.5. 40 GAPOKTAN YANG PIKTIF ;
a) Kecamatan Benyuasin III :
15 BANYU ASIN BANYUASIN III PANGKALAN BALAI SRIKANDI SUNTORO 11/02/2011 Daftar Poktan (8)
16 BANYU ASIN BANYUASIN III LANGKAN MAJU BERSAMA MUSKAMTO 11/02/2011 Daftar Poktan (16)
17 BANYU ASIN BANYUASIN III SETERIO SATRIA JAYA ZUHRI M ZEN 11/02/2011 Daftar Poktan (18)
18 BANYU ASIN BANYUASIN III KAYUARA KUNING SUMBER HARAPAN NGATIMIN 11/02/2011 Daftar Poktan (15)
19 BANYU ASIN BANYUASIN III LUBUK SAUNG JAYA BERSAMA ALI AMIN 11/02/2011 Daftar Poktan (5)
20 BANYU ASIN BANYUASIN III TANJUNG BERINGIN BERINGIN JAYA ELI ASHAR 11/02/2011 Daftar Poktan (10)
21 BANYU ASIN BANYUASIN III KEDONDONG RAYE TANI RAYA EKAWATI 11/02/2011 Daftar Poktan (7)
22 BANYU ASIN BANYUASIN III MULYA AGUNG MAJU BERSAMA AL HUSBAN 11/02/2011 Daftar Poktan (12)
23 BANYU ASIN BANYUASIN III PELAJAU ILIR ILIR TANI MARJAN ANANG 11/02/2011 Daftar Poktan (10)
24 BANYU ASIN BANYUASIN III REGAN AGUNG BANDAR AGUNG AHMAD YANI 11/02/2011 Daftar Poktan (5)
25 BANYU ASIN BANYUASIN III SUKA RAJA BARU SUKA TANI RIDHO 11/02/2011 Daftar Poktan (4)
26 BANYU ASIN BANYUASIN III TANJUNG KEPAYANG
b) Kecamatan Rantau Bayur :
52 BANYU ASIN RANTAU BAYUR PAGAR BULAN TANI MULYA NURUL FAKAR 11/02/2011 Daftar Poktan (5)
53 BANYU ASIN RANTAU BAYUR LUBUK RENGAS HIDUP BERSAMA INDRA M DAUD 11/02/2011 Daftar Poktan (8)
54 BANYU ASIN RANTAU BAYUR TEBING ABANG TEBING ABANG HR SUBARJO 11/02/2011 Daftar Poktan (10)
55 BANYU ASIN RANTAU BAYUR TALANG KEMANG HARAPAN BERSAMA SURATIJO 11/02/2011 Daftar Poktan (8)
56 BANYU ASIN RANTAU BAYUR MUARA ABAB ABAB INDAH RUSLI 11/02/2011 Daftar Poktan (10)
57 BANYU ASIN RANTAU BAYUR SEJAGUNG HARAPAN DESA ROHIMAN 11/02/2011 Daftar Poktan (15)
58 BANYU ASIN RANTAU BAYUR PELDAS NUSA TANI HERIYANSYAH 11/02/2011 Daftar Poktan (16)
59 BANYU ASIN RANTAU BAYUR KEMANG BEJALU TANI MANDIRI YANI MAKMUR 11/02/2011 Daftar Poktan (5)
60 BANYU ASIN RANTAU BAYUR SUKA RELA AMANAH SEJAHTERA SAIFUL AHYAR 11/02/2011 Daftar Poktan (4)
208 BANYU ASIN RANTAU BAYUR SUNGAI LILIN USAHA BERSAMA BUDIONO 30/11/2007 Daftar Poktan (6)
209 BANYU ASIN RANTAU BAYUR RANTAU BAYUR JUJUR BERSAMA SYOPIDI ACAN 15/11/2007 Daftar Poktan (16)
210 BANYU ASIN RANTAU BAYUR TANJUNG MENANG MUSI KARYA BERSAMA MAT SELI 15/02/2007 Daftar Poktan (6)
211 BANYU ASIN RANTAU BAYUR SEMUNTUL AKMAL CINTA TANI 17/11/2007 Daftar Poktan (7)
212 BANYU ASIN RANTAU BAYUR SRI JAYA KARYA MAKMUR MH.NURYUNUS 15/11/2007 Daftar Poktan (10)
213 BANYU ASIN RANTAU BAYUR SUNGAI PINANG SERASAN ISMADI 23/11/2007 Daftar Poktan (10)
214 BANYU ASIN RANTAU BAYUR LEBUNG KARYA BERSAMA HM.NURYUNUS 27/11/2007 Daftar Poktan (15)
c) Kecamatan Betung :
83 BANYU ASIN BETUNG SRI KEMBANG SRI KARYA SUWARNO 11/02/2011 Daftar Poktan (11)
84 BANYU ASIN BETUNG LUBUK KARET KARYA BERSAMA HAIRUL SALEH 11/02/2011 Daftar Poktan (16)
85 BANYU ASIN BETUNG BUKIT TANI JAYA SUHARTONO 11/02/2011 Daftar Poktan (22)
200 BANYU ASIN BETUNG RIMBA ASAM ISKANDAR TUNAS GEMBALA 11/02/2011 Daftar Poktan (14)
201 BANYU ASIN BETUNG SUKA MULYA SRI REJEKI BUDIYONO 11/02/2011 Daftar Poktan (15)
1 BANYU ASIN BETUNG BETUNG RUKUN TANI SARNADI 11/02/2011 Daftar Poktan (13)
d) Kecamatan Suak Tapeh :
123 BANYU ASIN SUAK TAPEH SEDANG BINA TANI MUKHTAR 11/02/2011 Daftar Poktan (11)
144 BANYU ASIN SUAK TAPEH TANJUNG LAUT TANJUNG JAYA WASIT 11/01/2007 Daftar Poktan (7)
145 BANYU ASIN SUAK TAPEH RIMBA TERAB RIMBA JAYA JONI EFENDI 13/01/2007 Daftar Poktan (11)
146 BANYU ASIN SUAK TAPEH SUKA RAJA MAJU MAKMUR UMAR DANI 12/01/2007 Daftar Poktan (9)
147 BANYU ASIN SUAK TAPEH TALANG IPUH MANTAR MAS JADIL 06/04/2007 Daftar Poktan (6)
148 BANYU ASIN SUAK TAPEH BENGKUANG KHORUDIN AMIN BUNGAN BENGKUAN 20/09/2007 Daftar Poktan (3)
149 BANYU ASIN SUAK TAPEH MERANTI TERAS MERANTI SURYADI 28/01/2008 Daftar Poktan (2)

2.6. MENYIMPULKAN :
di Duga Ada 40 Gapoktan di 4 Kecamatan
Kecamatan Banyuasin III ,
Rantau Bayur,
Suaktape dan
Betunga.

Tahun Anggaran 2016 dan 2017 Untuk Penerimaan Gapoktan tahun 2017 Senilai Rp:3.742.436.486,00 Setiap Gapoktan Nya.

Rp 3.742.436.486,00 X 40 Gapoktan :
Total Dugaan Dana yang di Fiktif kan Rp:

2.7. DUGAAN YANG TERLIBAT DI DALAM KASUS INI :
1) Bupati Banyuasin.
2) Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Banyuasin.
3) Kepala Bidang Tanaman Pangan Dinas Pertanian Kabupaten Banyuasin.
4) Oknum Dinas Pertanian Provinsi Sumatera Selatan.
Sangkaan Persekongkolan dan Berkelaborasi terhadap Pelaku korupsi yang statusnya terlapor
5) Oknum Kejaksaan Negeri Banyuasin.
6) Oknum Kejaksaan Tinggi SumSel.

2.8. Berdasar kan ketentuan :
Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor :1397/RC.110/C/12/2016
1). Tentang Petunjuk Teknis Penyuluhan Bantuan Pemerintah Lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Tahun Anggaran 2017.
2). Berdasarkan Bimbingan Tehnis dan Direktur Jenderal Tanaman Pangan, Dr. Ir. Hasil Sembiring, M.Sc NIP 196002101988031001 Yang di terbit kan di Jakarta, 30 Desember 2016.

2.9. SINGRONASI DATA DAN FAKTA LAPANGAN :
Terhadap Laporan Pemerintah Kabupaten Banyuasin Kepada Pemerintah Pusat dalam hal ini Dinas Pertanian Kab Banyuasin terhadap Dirjen Tanaman Pangan Kementerian Pertanian dimuat di dalam
Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor :1397/RC.110/C/12/2016 Tentang Petunjuk Teknis Penyuluhan Bantuan Pemerintah Lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Tahun Anggaran 2017.
Berdasarkan Bimbingan Tehnis dan Direktur Jenderal Tanaman Pangan, Dr. Ir. Hasil Sembiring, M.Sc NIP 196002101988031001 Yang di terbit kan di Jakarta, 30 Desember 2016.

2.10. SASARAN INDIKATIF LUAS TANAM, PANEN, PRODUKTIVITAS DAN PRODUKSI TAHUN 2017 PER KABUPATEN (VERSI UPSUS)
KABUPATEN BANYUASIN SUM-SEL.

Luas : 212.632 H
luas penambahan: 82.182 H
Total Luas :294.814 H
Luas Panen : 284.613
Produk tivitas luas : 58,40 H
Total Panen Padi gabah kering : 1.662.064 Ton.
Dari 262 Gapoktan Luas lahan pertanian Padi : 294.814 H
Luas lahan rata rata Setiap Gapoktan : 1086 H
{ 294.814 ÷ 262 }: 1086 H
Jumla ketersediaan Beni Padi kalkulasi 25kg/Hektar. Total : 14.657 Ton.
KEBUTUHAN PUPUK UREA BULANAN TAHUN 2017 (MT 2016/MT 2017 DAN MT 2017 : 150kg/Hektar Total : 168.936 Ton
KEBUTUHAN PUPUK NPK BULANAN TAHUN 2017 (MT 2016/MT 2017 DAN MT 2017 : 200kg/Hektar Total : 225.248 Ton
KEBUTUHAN PUPUK SP-36 BULANAN TAHUN 2017 (MT 2016/MT 2017 DAN MT 2017 : 50kg/Hektar Total : 56.312 Ton.
KEBUTUHAN PUPUK ORGANIK BULANAN TAHUN 2017 (MT 2016/MT 2017 DAN MT 2017) 1000Kg/Hektar Total :1.126.241 Ton

2.11. UNTUK PENERIMAAN SETIAP GAPOKTAN 2017 :
Kalkulasi dana Pertanian yang di bantu pemerintah senilai’ ±Rp: 3.000.000.000. setiap Gapoktan Nya” Untuk Tahun 2017 ini karna Bayar Tahun 2016 * Rp:746.568.611, menjadi
Untuk Tahun 2017 yang di terima Setiap Gapoktannya Total Rp :3.742.436.486,00 Setiap Gapoktan Nya.
Dari Singronnasi Jumla Gapoktan dan Luas lahan persawahan Serta Hasil Gabah kering yang di laporkan di Kementerian Pertanihan ini suatu Bukti yang sangat Dapat di pertanggung jawap Kan adanya Gapoktan yang Piktif dari 262 Gapoktan di Kabupaten Banyuasin’

2.12. SUMBER PERTIMBANGAN:
http://petisi.co/jadi-korban-pemerasan-ada-apa-dengan-gapoktan-jalur-mulya-13/

http://petisi.co/bantuan-pemerintah-pusat-untuk-gapoktan-di-rantau-bayur-menguap/

http://petisi.co/ribuan-hektar-pertanian-padi-di-kecamatan-rantau-bayur-terancam-gagal-panen/

http://petisi.co/dana-pertanian-program-ip200-di-mukti-jaya-muara-telang-disoal/

http://sumsel.tribunnews.com/2016/11/01/gapoktan-kesulitan-berkoordinasi-ke-dinas-pertanian-selalu-sepi

http://petisi.co/ribuan-hektar-pertanian-padi-di-kecamatan-rantau-bayur-terancam-gagal-panen/

http://petisi.co/jadi-korban-pemerasan-ada-apa-dengan-gapoktan-jalur-mulya-13/

http://petisi.co/bantuan-pemerintah-pusat-untuk-gapoktan-di-rantau-bayur-menguap/

https://sangrajalangit99.wordpress.com/2017/10/16/data-statistik-pad-dan-luas-pertanian-kab-banyuasin-2016/

http://petisi.co/ribuan-hektar-pertanian-padi-di-kecamatan-rantau-bayur-terancam-gagal-panen/

http://petisi.co/dana-pertanian-program-ip200-di-mukti-jaya-muara-telang-disoal/

http://sumsel.tribunnews.com/2016/11/01/gapoktan-kesulitan-berkoordinasi-ke-dinas-pertanian-selalu-sepi

http://petisi.co/gagal-panen-padi-ribuan-petani-di-kecamatan-rantau-bayur-menjerit/

https://id.scribd.com/document/362847351/Pedoman-Pelaksanaan-Penyaluran-Bantuan-Alsintan-2015

https://id.scribd.com/document/362847842/Pedoman-Pelaksanaan-Alsintan-TA-2017

https://id.scribd.com/document/362912527/Surat-Pengaduan-Kkn-Dinas-Pertanian-Kabupaten-Banyuasin-Sum-Sel

https://www.scribd.com/mobile/document/360392112/Surat-Tugas-dan-SK-Kepala-biro-petisi-co-Sum-Sel

2.16. Sumber dana :
Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor :1397/RC.110/C/12/2016.Tentang Petunjuk Teknis Penyuluhan Bantuan Pemerintah Lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Tahun Anggaran 2017.
Berdasarkan Bimbingan Tehnis dan Direktur Jenderal Tanaman Pangan, Dr. Ir. Hasil Sembiring, M.Sc NIP 196002101988031001 Yang di terbit kan di Jakarta, 30 Desember 2016.
2.17. Laporan Hasil rialisasi Dinas Pertanian Kab Banyuasin

Sasaran Indikatif Luas Tanam,Panen,Produktivitas dan Produksi Tahun 2017 Kabupaten Banyuasin Sum-Sel (Versi UPSUS)
Banyuasin Luas : 212.632 H ,luas penambahan: 82.182 H,Total Luas :294.814 H, Luas Panen : 284.613,Produk tivitas luas : 58,40 H Total Panen Padi gabah kering :1.662.064 Ton.Dari 262 Gapoktan,Luas lahan pertanian Padi : 294.814 H,Luas lahan rata rata Setiap Gapoktan : 1086 H { 294.814÷262 }: 1086 H,Jumla ketersediaan Beni Padi kalkulasi 25kg/Hektar.Total : 14.657 Ton.
1000Kg/Hektar Total :1.126.241 Ton

Kalkulasi dana Pertanian yang di bantu pemerintah senilai’ ±Rp: 3.000.000.000. setiap Gapoktan Nya” Untuk Tahun 2017 ini karna Bayar Tahun 2016 * Rp:746.568.611, menjadi Untuk Tahun 2017 yang di terima Setiap Gapoktannya Total Rp :3.742.436.486,00 Setiap Gapoktan Nya.
Dari Singronnasi Jumla Gapoktan dan Luas lahan persawahan Serta Hasil Gabah kering yang di laporkan di Kementerian Pertanihan.
“Ini suatu Bukti yang sangat Dapat di pertanggung jawap Kan adanya Gapoktan yang Piktif dari 262 Gapoktan di Kabupaten Banyuasin’
Kasus Gapoktan Piktif yang merupakan Megakasus KKN di Duga Terlibatnya Elit Elit Politik yang Men Skanerio,ih dan langsung Menjadi Otak dibalik Kasus Kospirasi dan KKN tersebut antaralain Menteri Pertanian Ri dan Dirjen Tanaman Pangan Kementerian Pertanian, Gubernur Sumsel,Dinas Pertanian Kabupaten banyuasin dan para penyangga penyangganya Oknum Kejaksaan Negeri Banyuasin Oknum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan .Oknum Polres Banyuasin.

Sehingga Kasus ini kebal Hukum hampir semua institusi Penting Negara sesuai dengan kapasitasnya Ikut ambil bagian Dengan cara Kebohongan Pencitraan Seperti yang kita ketahui Kabupaten Banyuasin saat ini Gila akan Predikat ini merupakan Berbanding Terbalik dengan Fakta yang Sebenar Nya bukan kah Ini juga suatu Bukti Adanya Kratifikasi (Pencucian Uang) sehingga Suatu Peredikat Mempunyai Tarip Sepesial namun harga bisa di negoisasi”

2.18. Meminta dengan Segala Hormat Bapak Kapolda Sumatera Selatan Untuk Sesegerah Mungkin
1.   Agar segera melakukan langkah-langkah penyelidikan hukum terkait denganadanya laporan pengaduan awal dan penemuan indikasi dugaan kerugian keuangan Negara dari hasil investigasi secara tuntas, tanpa tebang pilih bagi para Pejabat Pemerintah yang Telah Melakukan Tindak Pidana KKN.
2.    Membentuk tim pencari fakta untuk melakukan penyelidikan sesuai dengan kewenangannya.
3.    Menerapkan Hukum sesuai dengan ketentuan dan perataturan perundang-undangan dengan tetap konsisten terhadap setiap orang yang diduga melakukan KKN.
4.    Segera Memanggil dan memeriksa Oknum Kepala Dinas Pertanian serta.
5. Segera Memanggil dan Memeriksa Kepala Badan Tanaman Pangan Dinas Pertanian Kabupaten Banyuasin Sumsel Atas tidak terrialisasinya Bantuan Pertanian Yang Sumber dana nya Dari APBN Tahun 2016 dan 2017 di 40 Gapoktan yang berada di 4 Kecamatan Kecamatan BanyuasinIII,Rantau Bayur,Suaktape dan Betung.
6. Segerah Menentukan Dan mengumum kan Setatus Keter libatan Oknum2 Tersebut di Media Masa.

RONI PASLAH
Kepala Biro Media Petisi.co Sum-Sel.

INDIKATOR 02
MERAJUT MASA DEPAN BANGSAH LEWAT PROGRAM KELUARGA HARAPAN

Presiden Jokowi berharap semua bantuan itu tepat guna dan tepat sasaran agar bisa memberikan manfaat besar bagi yang menerima bantuan. Harapan adalah api kehidupan karena itulah pemerintah meluncurkan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk masyarakat terpinggirkan. Pada kunjungan ke Monokwari, Papua Barat, 5 April 2016, presiden menyerahkan lima bantuan sosial.

Berupa PKH, Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas Berat (ASPDB), Asistensi Sosial Lanjut Usia (ASLU), Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan Beras untuk Rakyat Sejahtera (Beras Rastra). Penyerahan bantuan sosial yang sama dilanjutkan Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa, di Kabupaten Bandung Barat, 19 April 2016.

Sesuai butir kelima Nawacita, meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia, Presiden Jokowi telah meningkatkan anggaran PKH menjadi Rp 9,98 triliun pada tahun 2016 dari sebelumnya Rp 5,6 triliun di tahun 2015. Presiden Jokowi berharap semua bantuan itu tepat guna dan tepat sasaran agar bisa memberikan manfaat besar bagi yang menerima bantuan. “Ini kita lakukan agar anak-anak kita dari keluarga tidak mampu bisa mendapatkan bantuan untuk menyiapkan anak menuju ke depan,” tegas Presiden.

Pemerinta suda mendongrak Menaikan angka dan nilai besaran Untuk Bantuan Iuran Langsung untuk masyarakat Miskin dalam kemasan PKH Seperti Untuk tahun 2017 ini Pemerintah suda kucurkan Dana Untuk 100.000 Juta (Seratus ribu juta) Jiwa untuk Se Indonesia ini semua berdasarkan ajuan dari pemerintah daerah.

Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 351/HU/2016 Tentang Penetapan Pemerintah Bantuan Jaminan Kesehatan Tahun 2017.Kabupaten Banyuasin sebanyak 318.045 jiwa yang mendapat kan Bantuan PKH.
318.045 ÷ 304 desa : 1046 jiwa di setiap desa nya di Kabupaten Banyuasin Sum-Sel.

Sementara Faktanya di lapangan Masyarakat sangat tidak mengerti Bagai mana Cara Tim Pendamping PKH untuk mengetahui Masyarakat mana yang layak dan yang tidak layaknya karna Sejau ini belum perna Tim pendamping PKH datang Kedese untuk Mengukur tingkat perekonomian Masyarakat Berkemungkinan Tim Pendamping PKH memberi imformasi atau dan datang ketempat Kepala desa Masing2 desa dengan meminta data warganya dengan di patok jumla (maksimal berapa orang Saja)
Tentunya hal ini suda menyalai aturan dan hak hak Sebagai Warga Negarah, karna dalam Penilaian tersebut tentu tidak objektif dan tidak ber keadilan yang di Amanat kan’

Undang-Undang Republik Indonesia Dalam sila kelima Pancasila dan pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, secara jelas dinyatakan bahwa keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia ( tergetnya hanya 120 setiap desa sementara di desa tsb seharusnya 700 jiwa) Dalam pembukaan UUD 1945 secara tegas tertulis bahwa tujuan negara Republik Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Secara konstitusional negara memiliki kewajiban untuk menjaga, melindungi, mengayomi, membina, mendidik, dan mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal ini dipertegas dalam Pasal 28 H UUD 1945 yang menyatakan bahwa

(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan
(2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan
(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 34 Ayat (2) Negara bertanggungjawab untuk mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat sekaligus memberdayakan masyarakat yang rentan dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. Hampir enam dekade pasca proklamasi kemerdekaan, pemerintah baru dapat mewujudkan tanggung jawab untuk menyediakan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat pada 19 Oktober 2004 melalui Undang Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Asih E., 2014, p.13)

Sasaran peserta PKH adalah KSM yang memiliki anggota keluarga dengan syarat komponen kesehatan (ibu hamil, nifas, balita, anak pra-sekolah) dan komponen pendidikan (SD sederajat, SMP sederajat, SMA sederajat) atau anak usia 7-21 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan wajib 12 tahun.
Sesuai butir kelima Nawacita, meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia, Presiden Jokowi telah meningkatkan anggaran PKH menjadi Rp 9.98 triliun pada tahun 2016.
1) Besaran komponen bantuan bervariasi, yakni bantuan tetap Rp 500.000,
2) bantuan anak usia dibawah 6 (enam) tahun, ibu hamil/menyusui Rp 1.200.000,
3) bantuan peserta pendidikan setara SD/MI atau sederajat sebesar Rp 450.000.
4) Bantuan peserta pendidikan setara SMP/MTS atau sederajat Rp 750.000,
5) bantuan peserta pendidikan setara SMA/MA atau sederajat Rp 1.000.000,
6) bantuan penyandang disabilitas berat Rp 3.600.000.
7) bantuan lanjut usia 70 tahun ke atas Rp 2.400.000.

Dasar Hukum :
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia.
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial
Nasional.
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
6. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan
Kesejahteraan Sosial.
7. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan
Penanggulangan Kemiskinan.
8. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8)
Pedoman Pelaksanaan PKH Tahun 2016 | 15
9. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2015 tentang Kementerian Sosial
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 86).
10. Inpres Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Korupsi poin lampiran ke 46 tentang Pelaksanaan Transparansi Penyaluran
Bantuan Langsung Tunai Bersyarat Bagi Rumah Tangga Sangat Miskin
Sebagai Peserta Program Keluarga Harapan.
11. Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 254/PMK.05/2015 tentang Belanja
Bantuan Sosial pada Kementerian Negara/Lembaga.

MERAJUT MASA DEPAN BANGSAH LEWAT PROGRAM KELUARGA HARAPAN.

SUATU UPAYA KONSPIRASI BESAR BESARAN POTENSI KKN DI BALIK PROGRAM ANDALAN PEMERINTAH DALAM MENANGANI KEMISKINAN PKH MENJADI CELAH MASYARAKAT UNTUK PEMERINTAH (JOKOWO&JK)

Presiden Jokowi berharap semua bantuan itu tepat guna dan tepat sasaran agar bisa memberikan manfaat besar bagi yang menerima bantuan. Harapan adalah api kehidupan karena itulah pemerintah meluncurkan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk masyarakat terpinggirkan. Pada kunjungan ke Monokwari, Papua Barat, 5 April 2016, presiden menyerahkan lima bantuan sosial.

Berupa PKH, Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas Berat (ASPDB), Asistensi Sosial Lanjut Usia (ASLU), Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan Beras untuk Rakyat Sejahtera (Beras Rastra). Penyerahan bantuan sosial yang sama dilanjutkan Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa, di Kabupaten Bandung Barat, 19 April 2016.

Sesuai butir kelima Nawacita, meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia, Presiden Jokowi telah meningkatkan anggaran PKH menjadi Rp 9,98 triliun pada tahun 2016 dari sebelumnya Rp 5,6 triliun di tahun 2015. Presiden Jokowi berharap semua bantuan itu tepat guna dan tepat sasaran agar bisa memberikan manfaat besar bagi yang menerima bantuan. “Ini kita lakukan agar anak-anak kita dari keluarga tidak mampu bisa mendapatkan bantuan untuk menyiapkan anak menuju ke depan,” tegas Presiden.

Pemerinta suda mendongrak Menaikan angka dan nilai besaran Untuk Bantuan Iuran Langsung untuk masyarakat Miskin dalam kemasan PKH Seperti Untuk tahun 2017 ini Pemerintah suda kucurkan Dana Untuk 100.000 Juta (Seratus ribu juta) Jiwa untuk Se Indonesia ini semua berdasarkan ajuan dari pemerintah daerah.

Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 351/HU/2016 Tentang Penetapan Pemerintah Bantuan Jaminan Kesehatan Tahun 2017.Kabupaten Banyuasin sebanyak 318.045 jiwa yang mendapat kan Bantuan PKH.
318.045 ÷ 304 desa : 1046 jiwa di setiap desa nya di Kabupaten Banyuasin Sum-Sel.

Sementara Faktanya di lapangan Masyarakat sangat tidak mengerti Bagai mana Cara Tim Pendamping PKH untuk mengetahui Masyarakat mana yang layak dan yang tidak layaknya karna Sejau ini belum perna Tim pendamping PKH datang Kedese untuk Mengukur tingkat perekonomian Masyarakat Berkemungkinan Tim Pendamping PKH memberi imformasi atau dan datang ketempat Kepala desa Masing2 desa dengan meminta data warganya dengan di patok jumla (maksimal berapa orang Saja)

Tentunya hal ini suda menyalai aturan dan Hak hak Sebagai Warga Negarah karna dalam Penilaian tersebut tentu tidak objektif dan tidak ber keadilan yang di Amanat kan Undang-Undang Republik Indonesia Dalam sila kelima Pancasila dan pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, secara jelas dinyatakan bahwa keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia ( tergetnya hanya 120 setiap desa sementara di desa tsb seharusnya 700 jiwa)

Dalam pembukaan UUD 1945 secara tegas tertulis bahwa tujuan negara Republik Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Secara konstitusional negara memiliki kewajiban untuk menjaga, melindungi, mengayomi, membina, mendidik, dan mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal ini dipertegas dalam Pasal 28 H UUD 1945 yang menyatakan bahwa

(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan

(2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan

(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat

(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.

Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 34 Ayat (2) Negara bertanggungjawab untuk mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat sekaligus memberdayakan masyarakat yang rentan dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. Hampir enam dekade pasca proklamasi kemerdekaan, pemerintah baru dapat mewujudkan tanggung jawab untuk menyediakan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat pada 19 Oktober 2004 melalui Undang Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Asih E., 2014, p.13)

Sasaran peserta PKH adalah KSM yang memiliki anggota keluarga dengan syarat komponen kesehatan (ibu hamil, nifas, balita, anak pra-sekolah) dan komponen pendidikan (SD sederajat, SMP sederajat, SMA sederajat) atau anak usia 7-21 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan wajib 12 tahun.
Sesuai butir kelima Nawacita, meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia, Presiden Jokowi telah meningkatkan anggaran PKH menjadi Rp 9.98 triliun pada tahun 2016.

1) Besaran komponen bantuan bervariasi, yakni bantuan tetap Rp 500.000,
2) bantuan anak usia dibawah 6 (enam) tahun, ibu hamil/menyusui Rp 1.200.000,
3) bantuan peserta pendidikan setara SD/MI atau sederajat sebesar Rp 450.000.
4) Bantuan peserta pendidikan setara SMP/MTS atau sederajat Rp 750.000,
5) bantuan peserta pendidikan setara SMA/MA atau sederajat Rp 1.000.000,
6) bantuan penyandang disabilitas berat Rp 3.600.000.
7) bantuan lanjut usia 70 tahun ke atas Rp 2.400.000.

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia.
  2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial
    Nasional.
  3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
  4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
  5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan
    Kesejahteraan Sosial.
  7. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan
    Penanggulangan Kemiskinan.
  8. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian
    Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8)
    Pedoman Pelaksanaan PKH Tahun 2016 | 15
  9. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2015 tentang Kementerian Sosial
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 86).
  10. Inpres Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan
    Korupsi poin lampiran ke 46 tentang Pelaksanaan Transparansi Penyaluran
    Bantuan Langsung Tunai Bersyarat Bagi Rumah Tangga Sangat Miskin
    Sebagai Peserta Program Keluarga Harapan.
  11. Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 254/PMK.05/2015 tentang Belanja
    Bantuan Sosial pada Kementerian Negara/Lembaga.

Di simpul kan Melalui Program Keluarga Harapan (PKH) Potensi KKN sangat la Tinggi terbukti Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 351/HU/2016 Tentang Penetapan Pemerintah Bantuan Jaminan Kesehatan Tahun 2017.Kabupaten Banyuasin sebanyak 318.045 jiwa yang mendapat kan Bantuan PKH.
318.045 ÷ 304 desa : 1046 jiwa di setiap desa nya di Kabupaten Banyuasin Sum-Sel.
Sementar yang ada di lapangan dari Nilai 318.045 jiwa yang suda di berikan bantuan Iuran Langsung tersebut hanya 30% dari jumla tersebut pada hal masyarakat yang seharus nya layak menerima Bantuan tersebut PKH hampir 55% dari jumla penduduk Kabupaten Banyuasin Sum-Sel. itu artinya sangat banyak sekali Ini suatu modus KKN yang tergolong Suda lazim di lakukan dengan Konsep Jaringan berantai dan terorganizer dari tingkat yang paling bawah sampai yang paling atas seperti berita berita di bawa ini :

http://petisi.co/warga-desa-tanjung-tiga-kecewa-atas-pendamping-pkh/

https://id.scribd.com/document/364883112/Kepmensos-No-351-Tahun-2016-Tentang-Penetapan-PBI-JK-Tahun-2017

https://id.scribd.com/document/364872179/PedomanUmumPKH2016-Compressed

https://id.scribd.com/document/364872795/Kabupaten-Banyuasin-Dalam-Angka-Tahun-2017

https://mykonlinedotblist.wordpress.com/2017/11/09/bukti-tingginya-intensitas-angka-korupsi-di-kalangan-pemerintah-pusat-2/

http://petisi.co/warga-desa-tanjung-tiga-kecewa-atas-pendamping-pkh/

https://id.scribd.com/document/364883112/Kepmensos-No-351-Tahun-2016-Tentang-Penetapan-PBI-JK-Tahun-2017

https://id.scribd.com/document/364872179/PedomanUmumPKH2016-Compressed

https://id.scribd.com/document/364872795/Kabupaten-Banyuasin-Dalam-Angka-Tahun-2017

http://www.tribunus.co.id/2017/11/warga-desa-tjt-kec

https://sangrajalangit99.wordpress.com/2017/11/21/suatu-upaya-konspirasi-besar-besaran-di-lakukan-pemda-banyuasin-tidak-maksimalnya-pkh/

http://petisi.co/mengapa-kepala-daerah-melakukan-korupsi-kolusi-dan-nepotisme/

https://sangrajalangit99.wordpress.com/2017/10/30/masyarakat-banyuasin-butuh-alam-nyata-bapak-bupati/

https://sangrajalangit99.wordpress.com/2017/07/29/sumatera-selatan-juni-2017-kepada-yang-terhormat-presiden-republik-indonesia-bapak-ir-h-joko-widodo/

https://mykonlinedotblist.wordpress.com/2017/09/06/surat-pengaduan-tindak-pidana-kkn-dinas-pertanian-kabupaten-banyuasi-ke-polda-sum-sel/
http://petisi.co/ribuan-hektar-pertanian-padi-di-kecamatan-rantau-bayur-terancam-gagal-panen/

http://petisi.co/jadi-korban-pemerasan-ada-apa-dengan-gapoktan-jalur-mulya-13/

http://petisi.co/bantuan-pemerintah-pusat-untuk-gapoktan-di-rantau-bayur-menguap/

https://sangrajalangit99.wordpress.com/2017/10/16/data-statistik-pad-dan-luas-pertanian-kab-banyuasin-2016/

http://petisi.co/ribuan-hektar-pertanian-padi-di-kecamatan-rantau-bayur-terancam-gagal-panen/ 

http://petisi.co/dana-pertanian-program-ip200-di-mukti-jaya-muara-telang-disoal/

http://sumsel.tribunnews.com/2016/11/01/gapoktan-kesulitan-berkoordinasi-ke-dinas-pertanian-selalu-sepi

http://petisi.co/gagal-panen-padi-ribuan-petani-di-kecamatan-rantau-bayur-menjerit/

https://id.scribd.com/document/362847351/Pedoman-Pelaksanaan-Penyaluran-Bantuan-Alsintan-2015

https://id.scribd.com/document/362847842/Pedoman-Pelaksanaan-Alsintan-TA-2017

https://www.scribd.com/mobile/document/360392112/Surat-Tugas-dan-SK-Kepala-biro-petisi-co-Sum-Sel

RONI PASLAH
Dokumen Media petisi.co Biro Sum-Sel

INDIKATOR 03
GPMBM MINTA 7 DPRD BANYUASIN DI PROSES HUKUM

GPMBM Kejari Diminta Periksa Tujuh Anggota DPRD Banyuasin

http://www.kabarakyatsumsel.com/2017/05/minta-adili-anggota-dprd-banyuasian.html
Kejari Diminta Periksa Tujuh Anggota DPRD Banyuasin http://sumateranews.co.id/?p=12196

http://medianusantaranews.com/gpmbm-desak-kejari-usut-dan-krangkeng-7-dewan-banyuasin/
http://sriwijayaekspress.com/2017/05/27/gpmbm-desak-kejari-banyuasin-usut-kasus-7-anggota-dprd/

Sementara dengan Kasus yang sama Mantan Kadisnakertrans pada tgl 24 11 2015 suda di jadikan tersangka dan suda menjalani hukuman saat ini suda bebas
http://www.koransinarpagijuara.com/2015/11/24/mantan-kadisnakertrans-banyuasin-ditetapkan-sebagai-tersangka/

https://sangrajalangit99.wordpress.com/2017/05/31/gpmbmminta-adili-ke-7-anggota-dprd-banyuasin-priode-2009-2014/

Ini Nama Ketujuh Anggota Dewan
1 Suistiqlal Effendy (Fraksi Partai Golkar)
2 Parida Rahim (Fraksi Partai Golkar)
3 Herawati (Fraksi Golkar)
4 Yuan ari Effendi (Fraksi PAN)
5 Nasrul Halim (Partai PPNUI Sekarang Anggota DPRD Provinsi Sumsel)
6 Irham (Fraksi Partai Gerindra)
7 Haidir (PBB).

https://mykonlinedotblog.wordpress.com/2017/05/31/kasus-korupsi-kolusi-dan-nepotismekkn-semakin-menumpuk-penegak-hukumnya-sibuk-dapat-setoran-ini-la-gambaran-yang-sesungguhnya-pemda-banyuasin/

KEPALA KEJAKSAAN NEGERI BANYUASIN AL KAMIS

Assalam wr wb .. Mat sore Pak Kamis Gimana tindak lanjut : 1) Kasus PT Sumatera Anugera Jaya. 2) Kasus 7 Dana Ispirasi DPRD Banyuasin (GPMBM), 3) Kasus Dana Gapoktan
Mohon dengan Sangat untuk di tindak Lanjuti Pak Kejari.

Menurut Catatan dan Pantauwan Kami Segenap Masyarakat Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan yang tergabung/yang akan terbentuk
Asosiasi Pemberdaya Pertanian Kabupaten Banyuasin (APPB)
Masyarakat Banyuasin Menggugat (MBM)
Gabungan Pemuda Masyarakat Banyuasin Menggugat (GPMBM)
Ormas Pemuda Adat,Budaya Kabupaten Banyuasin (OPABB)

Selama Bapak Menjabat Kejari Banyuasin Belum satu Pun mengungkap Kasus kasus apa pun apa Kendalanya Bapak Kejaksaan Negeri yang Kami Banggakan saya rasa kalau masala ada atau tidak nya Kasus bukan itu permasalahan nya Hanya sekedar mengigat Kan Bapak Kejari kalau begini berlarut larut bermasala itu artinya Hukum di kabupaten Banyuasin Sum-Sel Punya pengecualian ..???

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,. Teriring doa dan salam Semoga ALLAH SWT. Tuhan yang maha Esa Insa Allah Senan tiasa mencurah kan Rahmat’hidaya,taufik dan Nikmat-NYA Kepada Kita Semua”Dalam Setiap Saat.
Dan tak,henti – henti nya Shalawat dan Salam beserta rasa Syukur yang tak,terhingga kepada junjungan kita : Nabi Besar Baginda Nabi Muhammad S.A.W.
Yang Telah Menyelamat Kan’Kita Dari Alam Yang Gelap Gulita Menjadi Alam Yang Terang Benderang,Rahmatan Lil,Alamin”

Kami dari GPMBM Gerakan Pemuda Masyarakat Banyuasin Menggugat Seperti Janji Kami Kemaren Pada Hari Jumat tgl 26 Mei 2017 GPMBM Aksi di Kejari Pengkalan Balai” Apa bila dalam gurun waktu Sesingkat2 nya Kejari Pengkalan Balai Belum mengambil tindakan Tegas yg berkekuatan Hukum atau Mempunyai Kepastian Hukum Terhadap Dugaan Penyelewengan Dana Aspirasi 7 Dewan Kami GPMBM Akan Mengadakan Aksi lagi yang Lebi Besar di Kejari Pengkalan Balai

Rialisasinya Dari Tgl 26 Mei 2017 sampai Saat ini Tgl 06 Juni 2017 suda 10 hari Kejari Pengkalan Balai Sama sekali Belum ada Tindakan Atau Pun Exsen Sedikit Pun Kami GPMBM merasa sangat Kecewa dengan Kejari Pengkalan Balai yang tidak sigap dalam penanganan Kasus tsb padahal yg kami ketahui Proses Hukum kasus tsb Suda Tinggal P21 Menjadi Pertanyaan Yang Besar Terhadap Oknum Oknum Kejaksaan Negeri Pengkalan Balai atas Penanganan dan Penegaan Hukum Selama ini Dan yang Akan Datang.

Dengan segala hormat Saya Atas Nama Roni Paslah Sebagai Korlap GPMBM menghatur kan Mohon untuk ditindak secepatnya dan secara Propesional dan Konsisten Kasus Tersebut Karna Dengan adanya seperti ini, sama artinya Mendorong Pelaku2 Korupsi Di Pemda Banyuasin Untuk Berbuat yang lebih besar lagi KKN nya.

Dengan Konsistensi nasionalisme dan Etikat yang Luhur atas kerjasama dan Tanggung jawap Nya” saya ucap kan Terima Kasi”Billahi Taufik Walhidaya Wassalamu’Alaikum wr.wb’

GPMBM Kejari Diminta Periksa Tujuh Anggota DPRD Banyuasin
http://www.kabarakyatsumsel.com/2017/05/minta-adili-anggota-dprd-banyuasian.html

Kejari Diminta Periksa Tujuh Anggota DPRD Banyuasin http://sumateranews.co.id/?p=12196

http://medianusantaranews.com/gpmbm-desak-kejari-usut-dan-krangkeng-7-dewan-banyuasin/
http://sriwijayaekspress.com/2017/05/27/gpmbm-desak-kejari-banyuasin-usut-kasus-7-anggota-dprd/

Sementara dengan Kasus yang sama Mantan Kadisnakertrans pada tgl 24 11 2015 suda di jadikan tersangka dan suda menjalani hukuman saat ini suda bebas.. http://www.koransinarpagijuara.com/2015/11/24/mantan-kadisnakertrans-banyuasin-ditetapkan-sebagai-tersangka/

https://sangrajalangit99.wordpress.com/2017/05/30/putusan-pn-palembang-nomor-03pid-sus-tpk2016pn-plg-tahun-2016-drs-muhammad-iskandar-damiri-mukti-mm-bin-damiri-mukti/
Peranan Pemuda Dalam Pemberantasan Korupsi

https://mykonlinedotblog.wordpress.com/2017/06/01/peran-pemuda-dalam-pemberantasan-korupsi/

https://mykonlinedotblog.wordpress.com/2017/05/31/kasus-korupsi-kolusi-dan-nepotismekkn-semakin-menumpuk-penegak-hukumnya-sibuk-dapat-setoran-ini-la-gambaran-yang-sesungguhnya-pemda-banyuasin/

RONI PASLAH
Dokumen Media petisi.co Biro Sum-Sel

MBM. MASYARAKAT KABUPATEN BANYUASIN BUTUH ALAM NYATA BAPAK BUPATI

MBM’MASYARAKAT BANYUASIN MENGGUGAT

MBM butuh dan mengiginkan Konsep dan Ettos kerja yang Konsisten,tampa alasan Mengenal’Bukti dan Hasil tidak membutukan alasan,jawapan sebua prosessi.
Masyarakat Banyuasin tidak butu Predikat atau penghargaan dari Institusi dan organisasi mana pun..!!
Masyarakat Banyuasin Butu Bukti dan Fakta yang dapat di lihat dari peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Banyuasin, Buat apa predikat dan sebagainya tersebut Kalau itu semua menjadi penderitaan bagi kami masyarakat.

Yang ter,penting Bagi masyarakat ialah Bukti yang di rasakannya bukan” ..?? Suatu hasil Dekorasi yang mampu menghalusinasi permirsah di orientasikan dengan lampiran Kertas yang suda didesain sedemikian rupa sehingga dapat penilayan yang sesuai dengan yang di inginkan sang Sutradara di suatu pertunjukan ”
Sekarang Masyarakat Banyuasin Bicara masala Alam Nyata, bukan alam hayal..Bapak SA Supriono.. http://petisi.co/gagal-panen-padi-ribuan-petani-di-kecamatan-rantau-bayur-menjerit/

Apa tindakan Bapak Bupati Banyuasin Ir SA. Supriono. Terkait Masala ribuan Petani di Kecamatan Rantau Bayur yang berteriak memintak tolong tersebut ???….

Dari awal pengelolahan lahan persawahan waktu lalu lebih dari 10.000 petani yang tersebar di 21 desa Se kecamatan rantau Bayur Kabupaten Banyuasin Sum-Sel Suda berteriak meminta perhatian dan bantuan kepada pemerinta namun tidak ada sedikitpun upaya Pemerinta untuk membantu meringankan penderitaan lebih dari 10.000 Petani tersebut ??
Seperti yang tela petisi.co beritakan ini : http://petisi.co/ribuan-hektar-pertanian-padi-di-kecamatan-rantau-bayur-terancam-gagal-panen/ 

http://petisi.co/bantuan-pemerintah-pusat-untuk-gapoktan-di-rantau-bayur-menguap/
Sampai saat ini belum ada juga tindakan dari pemerintah dalam hal ini Pemkab Banyuasin :

http://petisi.co/gagal-panen-padi-ribuan-petani-di-kecamatan-rantau-bayur-menjerit/

Harusnya Bapak Bupati Yang terhormat Sadari dan Pahami Masyarakat (Petani) bukan Meminta’ Namun menuntut hak Mereka..??
Dan suda seyokyanya masyarakat petani menuntut atas perlindungan Pertanian yang berkelanjutan Sesuai dengan Amanat Undang-Undang Republik Indonesia Dalam sila kelima Pancasila dan pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, secara jelas dinyatakan bahwa keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan,

UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani UU Nomor 19/2013 Presiden RI tanggal 6 Agustus 2013, jelang HUT Kemerdekaan RI. Dalam UU ini mengatur Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang meliputi perencanaan, Perlindungan Petani, Pemberdayaan Petani, pembiayaan dan pendanaan, pengawasan, dan peran serta masyarakat, yang diselenggarakan berdasarkan asas kedaulatan, kemandirian, kebermanfaatan, kebersamaan, keterpaduan, keterbukaan.

efisiensi-berkeadilan, dan berkelanjutan.
Implementasi berupa bentuk kebijakan yang dapat diberikan untuk melindungi kepentingan Petani, antara lain pengaturan impor Komoditas Pertanian sesuai dengan musim panen dan/atau kebutuhan konsumsi di dalam negeri; penyediaan sarana produksi Pertanian yang tepat waktu, tepat mutu, dan harga terjangkau bagi Petani, serta subsidi sarana produksi.

Saat ini masyarakat Petani di Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin Sum-Sel. berteriak mempertanyakan hak hak mereka yang suda tertuang dalam UUD,45 dan PANCASILA pada Pemerinta dalam hal ini Pemkab Banyuasin Sum-Sel. Sebagai masyarakat Petani yang berada di dalam Nagara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

MBM

https://sangrajalangit99.wordpress.com/2017/10/30/masyarakat-banyuasin-butuh-alam-nyata-bapak-bupati/

https://mykonlinedotblog.wordpress.com/2017/08/29/deklarasi-perserikatan-bangsa-bangsa-tentang-hak-hak-masyarakat-pribumi/

http://petisi.co/ribuan-hektar-pertanian-padi-di-kecamatan-rantau-bayur-terancam-gagal-panen/

http://petisi.co/jadi-korban-pemerasan-ada-apa-dengan-gapoktan-jalur-mulya-13/

http://petisi.co/bantuan-pemerintah-pusat-untuk-gapoktan-di-rantau-bayur-menguap/

https://sangrajalangit99.wordpress.com/2017/10/16/data-statistik-pad-dan-luas-pertanian-kab-banyuasin-2016/

http://petisi.co/ribuan-hektar-pertanian-padi-di-kecamatan-rantau-bayur-terancam-gagal-panen/ 

http://petisi.co/dana-pertanian-program-ip200-di-mukti-jaya-muara-telang-disoal/

http://sumsel.tribunnews.com/2016/11/01/gapoktan-kesulitan-berkoordinasi-ke-dinas-pertanian-selalu-sepi

http://petisi.co/gagal-panen-padi-ribuan-petani-di-kecamatan-rantau-bayur-menjerit/

https://id.scribd.com/document/362847351/Pedoman-Pelaksanaan-Penyaluran-Bantuan-Alsintan-2015

https://id.scribd.com/document/362847842/Pedoman-Pelaksanaan-Alsintan-TA-2017

https://www.scribd.com/mobile/document/360392112/Surat-Tugas-dan-SK-Kepala-biro-petisi-co-Sum-Sel

Dengan sangat berharap masyarakat Kabupaten Banyuasin Sum-Sel Saat ini menanti dan berteriak memintak tolong kepada Pemerintah timana kehadiran Pemerintah di saat masyarakat sedang membutukan pertolongan seperti ini masala yang sangat di harap kan penyelesayan dan ke pastian hukum

Indikator :
1). Kasus dana bantuan pertanian dari Kementrian pertanian untuk petani (gapoktan) di Kabupaten Banyuasin Sum-Sel Tahun 2016 dan 2017 saat ini

No,Surat : 006/PETISI/PNR-KJS/VlIl/2017.
Banyuasin 04 September 2017
Kepada Yth : Bapak Kapolda Sum-Sel
Irjen.Pol.Drs. Zulkarnain Adinegara.C/q Dir,Krimsus Polda SumSel. Sampai saat ini belum ada tindak lanjutnya.

2) Tidak terialisasinya bantuan PKH di Kabupaten Banyuasin Sum-Sel.

3) GPMBM MINTA 7 DPRD BANYUASIN DI PROSES HUKUM

GPMBM Kejari Diminta Periksa Tujuh Anggota DPRD Banyuasin

http://www.kabarakyatsumsel.com/2017/05/minta-adili-anggota-dprd-banyuasian.html

Kejari Diminta Periksa Tujuh Anggota DPRD Banyuasin http://sumateranews.co.id/?p=12196

http://medianusantaranews.com/gpmbm-desak-kejari-usut-dan-krangkeng-7-dewan-banyuasin/

http://sriwijayaekspress.com/2017/05/27/gpmbm-desak-kejari-banyuasin-usut-kasus-7-anggota-dprd/

Sementara dengan Kasus yang sama Mantan Kadisnakertrans pada tgl 24 11 2015 suda di jadikan tersangka dan suda menjalani hukuman saat ini suda bebas

http://www.koransinarpagijuara.com/2015/11/24/mantan-kadisnakertrans-banyuasin-ditetapkan-sebagai-tersangka/

https://sangrajalangit99.wordpress.com/2017/05/31/gpmbmminta-adili-ke-7-anggota-dprd-banyuasin-priode-2009-2014/

Ini Nama Ketujuh Anggota Dewan
1 Suistiqlal Effendy (Fraksi Partai Golkar)
2 Parida Rahim (Fraksi Partai Golkar)
3 Herawati (Fraksi Golkar)
4 Yuan ari Effendi (Fraksi PAN)
5 Nasrul Halim (Partai PPNUI Sekarang Anggota DPRD Provinsi Sumsel)
6 Irham (Fraksi Partai Gerindra)
7 Haidir (PBB).

https://mykonlinedotblog.wordpress.com/2017/05/31/kasus-korupsi-kolusi-dan-nepotismekkn-semakin-menumpuk-penegak-hukumnya-sibuk-dapat-setoran-ini-la-gambaran-yang-sesungguhnya-pemda-banyuasin/

https://mykonlinedotblist.wordpress.com/2017/11/09/bukti-tingginya-intensitas-angka-korupsi-di-kalangan-pemerintah-pusat-2/

Dokumentasi kepala biro media petisi.co Sumatera Selatan.

RONI PASLAH
Dokumen Media petisi.co Biro Sum-Sel